Rabu, 01 Februari 2012

Melanggar Peraturan, Google Digugat Rp.4,3 T


Google akhirnya membayar ganti rugi sebesar US$500 juta (Rp4,3 triliun) untuk menyelesaikan masalah hukum antara perusahaan tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat.

Google melalui program AdWords digugat karena telah membiarkan perusahaan obat Kanada mempromosikan produk mereka pada warga AS.

Dilansir dari laman BBC, Rabu, 24 Agustus 2011, gugatan diajukan lantaran Google dinilai telah melanggar aturan penjualan obat di AS yang melarang impor obat-obatan dari luar negeri. Jumlah yang dibayarkan merepresentasikan pendapatan Google dari iklan dan pendapatan perusahaan tersebut.

"Departemen Kehakiman AS akan terus menahan perusahaan-perusahaan yang mengambil keuntungan dengan melanggar hukum federal yang berisiko merusak kesehatan dan keselamatan konsumen Amerika," kata Wakil Jaksa Agung James Cole dalam sebuah pernyataan.

"Google juga akan mengkaji ulang praktek periklanannya yang tidak tepat terkait dengan iklan tersebut dan akan membayar denda, salah satu denda terbesar dalam sejarah," lanjutnya.

Di bawah kebijakan ini, Google membenarkan bahwa mereka secara kurang pantas telah membantu perusahaan obat asal Kanada tersebut memasarkan produknya ke masyarakat AS.

Google memiliki kekayaan sebesar US$29,3 triliun (Rp 17,2 biliun) pada 2010. Analis mengatakan kasus ini lebih berdampak kepada reputasi Google dibanding pada kondisi keuangannya.

( Sumber: http://dunia.vivanews.com/news/read/243197-pasang-iklan-obat--google-digugat-rp4-3-t ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berpartisipasi di blog ini dengan berkomentar